Sejarah Instansi
Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Mamuju Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tengah nomor 7 tahun 2016). Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah yang selanjutnya disingkat Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
Berdasarkan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 40 Tahun 2021, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, pertanahan yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan pemukiman, dan pertanahan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan. Pencapaian tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mamuju Tengah tertuang dalam visi dan misi yang mendukung struktur dan sistem pemerintahan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada awal dibentuk dipimpin oleh Jasman S, S.Pd, M.Pd. yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang ditunjuk menjadi Plh. Kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan SK nomor 821-23.01/02/2017. Kepala Dinas dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Bidang yakni Bidang Perumahan dijabat oleh Paisal Anwar, S.S., Bidang Kawasan dijabat oleh Usman, S.T., Bidang Pertanahan dijabat oleh Sumaila, S.Pd.
Pada bulan Juni 2018, Jasman, S.Pd, M.Pd. diangkat menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan dibantu jajaran sebagai berikut: Sekretaris Dinas dijabat oleh Paisal Anwar, S.S., Kabid Perumahan dijabat oleh R. Wiwin Atmaja, S.T., M.T., Kabid Kawasan Permukiman dijabat oleh Muhammad Rusdi S, S.IP., serta Kabid Pertanahan dijabat oleh Muhammad Rusli, S.IP.
Selanjutnya pada bulan September 2019 Paisal Anwar, S.S. Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diangkat menjadi Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai SK 094/243/IX/2018/BKPP berlaku sampai tanggal 6 januari 2020 menggantikan Kepala Dinas yang mangkat. Selanjutnya pada tanggal 6 januari 2020 Plt. Kepala Dinas dilantik jadi kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Sampai sekarang dibantu oleh 1 sekretaris dan 3 Kepala Bidang, 3 Kepala Seksi, dan 2 Kepala Sub Bagian dan 3 Staf PNS, serta 46 staf Pegawai Tidak Tetap.